Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Polisi Gadungan Ditangkap, Peras Korban dengan Tuduhan Pengedar Narkoba

Kompas.com - 18/11/2020, 12:53 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang pelaku pemerasan dengan berpura-pura menjadi polisi yang mengusut kasus narkoba.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, para pelaku berinisial AD (32 th), MI (33 th), RS (35 th), K (37 th), dan ZA (27 th).

Komplotan polisi gadungan ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial NB.

NB jadi korban pemerasan di apartemen di bilangan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) siang.

Baca juga: 53 Kali Beraksi di Jakarta, Pencuri Spesialis Handphone Ditangkap

“Si AD yang sudah mencari korban melalui media sosial mendatangi apartemen di Kebagusan lalu masuk ke dalam. Si AS yang janjian dengan korban,” kata Jimmy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Kemudian, empat tersangka lainnya berpura-pura menggerebek kamar apartemen korban setelah ada kode dari AD.

Penggerebekan dilakukan seolah-olah polisi akan menangkap NB sebagai pengedar narkoba.

“Dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi. Kemudian korban diminta uang, handphone, dan barang-barang lainnya,” ujar Jimmy.

Para tersangka berpakaian sipil dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, borgol, dan ciri khas polisi seperti saat menjalankan tugas.

Baca juga: Polisi: Pelaku Begal Kolonel TNI di Bintaro Terindikasi Berjumlah 2 Orang

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dua unit HP, satu buah Kartu Pengenal, satu buah dompet warna coklat, satu buah rompi warna hitam, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah jaket motif loreng, satu buah borgol, dan buah tas selempang warna hijau.

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; di Cimanggis Depok; dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com