Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpang Tindih Aturan dan Masalah Lain Seputar Kebijakan Rapid Test Antigen

Kompas.com - 21/12/2020, 16:17 WIB
Ivany Atina Arbi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian antar daerah, termasuk keluar-masuk Jakarta, untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Tes jenis ini dinilai lebih akurat dalam mendeteksi virus corona ketimbang tes antibodi.

Namun, terdapat dua edaran yang dikeluarkan dua instansi berbeda terkait aturan tersebut, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid) dan Kementerian Perhubungan.

Kedua surat di atas berbenturan dalam hal waktu penerapannya.

SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 menyatakan, aturan tentang rapid test antigen berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sementara SE Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur hal serupa, baru akan diberlakukan tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ini menyebabkan misinformasi dan kebingungan di tengah masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

"Masyarakat bingung aturan mana yang harus dituruti," ujar salah seorang anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, dalam sebuah webinar pada Senin (21/12/2020).

Ia menambahkan bahwa regulasi yang dibuat sangat mepet dengan waktu pengimplementasian, sehingga menimbulkan kepanikan bagi warga yang ingin bepergian antar daerah saat Natal dan Tahun baru ini.

Baca juga: Hasil Rapid Test Antibodi Masih Berlaku di Soekarno-Hatta Hari Ini

Antrean penumpang membludak

Minimnya waktu sosialisasi aturan baru tersebut membuat penumpang kelabakan.

Ini terlihat dari adanya antrean calon penumpang pesawat yang mengulur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dalam beberapa hari ke belakang. Mereka antre untuk menjalankan rapid test antigen.

Antrean terpantau di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan terdapat peningkatan jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan rapid test di dua fasilitas tesebut.

Untuk menghindari adanya penumpukan penumpang, pihak AP II pun menyediakan sejumlah alternatif bagi yang ingin menjalankan tes corona di bandara.

Mereka adalah layanan pre-order, yang memungkinkan penumpang memesan fasilitas rapid test terlebih dahulu via aplikasi Travelation milik AP II.

Layanan selanjutnya yaitu rapid test secara drive thru di tiga lokasi, yakni di lapangan parkir Terminal 3 domestik, area parkir Terminal 1B, dan area parkir Terminal 2D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com