Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supervisor hingga Office Boy Bersekongkol Curi Barang Perusahaan di Mampang

Kompas.com - 28/12/2020, 18:01 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok karyawan sebuah perusahaan swasta di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap polisi karena bersekongkol mencuri barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.

Selama beraksi mereka berhasil mencuri sejumlah laptop, handphone, unit server, dan kabel power.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, pencurian terjadi di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan.

Adanya pencurian diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada tanggal 25 November 2020.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kian Memburuk, Ini 25 Kelurahan dengan Kasus Tertinggi

“Ternyata barang-barang yang ada di gudang tidak ada. Kemudian melakukan pengecekan, audit, dan melaporkan ke Polsek Mampang Prapatan. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Sujarwo saat merilis kasus di Mapolsek Mampang Prapatan, Senin (28/12/2020) sore.

Menurut Sujarwo, pelaku pencurian berjumlah empat orang dengan masing-masing memiliki jabatan mulai dari supervisor hingga office boy.

Adapun masing-masing pelaku berinisial R (48), supervisor sipil; HM (25), office boy; CG (44), supervisor General Affair; dan AC (30), staf General Affair.

Baca juga: 5 Fakta Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Berawal dari Medsos Hingga Berujung Penyidikan

“Peran-perannya kalau dari hasil penyidikan ada pemufakatan jahat, namun perannya berbeda-beda. Ada yang perannya mengambil, ada perannya menerima, juga ada peran yang menjual, ada memberi informasi. Inilah peluang atau kesempatan yang dimanfaatkan oleh karyawan,” tambah Sujarwo.

Laporan pencurian di gudang perusahaan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Mampang Prapatan pada tanggal 3 Desember 2020.

Sementara itu, para pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 17 Desember 2020.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan tersebut merugi hingga mencapai Rp530 juta. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait total kerugian.

“Ini masih dilakukan pendalaman. Dari pengakuan sementara, ini mengaku barang-barang yang diambil ini,” tambah Sujarwo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kini mereka ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com