Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran yang Tewaskan Seorang Pemuda di Setiabudi Bermula dari Ajakan di Medsos

Kompas.com - 29/12/2020, 18:27 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacokan yang berujung pada tewasnya seorang pria berinisial JA (25) di Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada 12 Desember 2020 berawal dari ajakan tawuran lewat Instagram.

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengemukakan hal itu saat merilis kasus pembacokan JA di Mapolsek Metro Setiabudi, Selasa (29/12/2020) sore.

Dia mengemukakan, ajakan tawuran disampaikan kelompok remaja “Manggarai Bersatu” kepada kelompok remaja dari “Pasar Rumput Bersatu”.

Baca juga: Bacok Pemuda hingga Tewas Saat Tawuran di Setiabudi, Tiga Pelaku Ditangkap

“Kejadian tersebut diawali dari ajakan dari Live Instagram pegas_official 76,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, tawuran terjadi pada pukul 05.00 WIB. Tawuran berlangsung sekitar 10 menit.

“Jumlahnya yang tawuran itu sekitar 50 orang. Mereka timpuk-timpukan. Kemudian mereka kejar-kejaran pakai senjata tajam,” ujar Yogen.

JA saat itu terlibat dalam tawuran di Jalan Minangkabau. Dia membawa senjata tajam berupa pedang.

JA kemudian dibacok sebanyak satu kali oleh MRI (23). Dia terjatuh dan kembali dibacok oleh MS (19) sebanyak dua kali masing-masing di bagian punggung dan lengan.

JA sempat dibawa ke klinik terdekat oleh rekannya tetapi akhirnya meninggal dunia saat ditangani.

Polsek Setiabudi kemudian menangkap MS dan MRI di tempat persembunyian mereka pada Jumat pekan lalu di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Satu tersangka lain yaitu FR (23) ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Yogen mengatakan, FR berperan sebagai koordinator lapangan tawuran dan menyediakan senjata tajam.

Polsek Setiabudi menyita barang bukti berupa dua senjata tajam berjenis celurit, satu pedang, dan satu celurit bulu ayam, dan pakaian milik JA.

Para tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com