Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Gisel adalah Korban, Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video Syur

Kompas.com - 30/12/2020, 12:07 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tidak tepat langkah polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka penyebaran kasus video porno.

Ia justru menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Baca juga: Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur Akan Dipanggil, Polisi: Untuk Cari Penyebar Pertama

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan Nobu, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Baca juga: Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun Nobu mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi. Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com