JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeran pria dalam video syur artis Gisel Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu alias MYD, dikenai wajib lapor.
Nobu wajib lapor pada Senin dan Kamis tiap dua pekan, berubah dari jadwal awal setiap Rabu.
"Sudah tahu semua apakah hari ini MYD ada wajib lapor. Wajib lapor itu cuma isi absen. Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari Senin dan Kamis, dua minggu sekali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (6/1/2021).
Yusri menjelaskan, Nobu menjalani wajib lapor sambil penyidik melengkapi berkas dan menunggu pemeriksaan Gisel.
Baca juga: Michael Yukinobu Dikenai Wajib Lapor Setelah Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Gisel baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (8/1/2021), setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pertama pada Senin (4/1/2021).
"Kalau memang sudah lengkap (berkas), akan kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Cuma ini belum ada pemeriksaan saudari GA. Nanti hari Jumat," kata Yusri.
Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Baca juga: Polisi Belum Menahan Nobu sebagai Tersangka karena Alasan Ini
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.