JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 2.354 kendaraan yang parkir liar di wilayah Jakarta Utara telah diderek Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (6/1/2021).
"Telah menderek 2.354 kendaraan. Penertibkan kendaraan tersebut dikarenakan parkir liar," kata Harlem.
Penderekan kendaraan tersebut dilakukan sejak Maret hingga Desember 2020 kecuali pada April dan Mei.
Baca juga: Marah Pentil Motor Dicabut Saat Parkir Liar, Sopir Ojol Cekcok dengan Petugas Dishub di Bulungan
"Dari 10 bulan tersebut, ada dua bulan Sudin Hub Jakarta Utara tidak melakukan penindakan, bulan April dan bulan Mei karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), " ujar dia.
Penindakan melibatkan petugas dari Satgas dari tingkat Sudin hingga Satpel Perhubungan enam kecamatan.
Harlem menjabarkan 27 jalan yang menjadi lokasi rawan parkir liar di Jakarta Utara.
Di antaranya Kecamatan Kelapa Gading lokasi parkir liar berada di Jalan Boulevard Raya dan Jalan Nias. Kecamatan Cilincing berada di Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak, dan Kecamatan Koja di Jalan Kramat Raya dan Lorong 104.
Sedangkan di Kecamatan Tanjung Priok di Jalan Danau Sunter Utara dan Gaya Motor. Kecamatan Pademangan berada pada Jalan Ancol Barat dan Jalan Trembesi.
Untuk Kecamatan Penjaringan berada pada Jalan Pluit Karang Ayu dan Jalan Aladin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.