Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun

Kompas.com - 13/01/2021, 21:09 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Ia didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yunus Corwig Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020. Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei, yang berseteru dengan John Kei. 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Selain pasal 340 KUHP, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Rekam Jejak John Kei yang Disebut sebagai Godfather Jakarta

Ia juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terakhir, John Kei dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Adapun, sidang perdana John Kei terkait kasus pembunuhan yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.00 WIB hari Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Sidang Perdana John Kei Hari Ini Baru Dimulai Pukul 15.00 WIB

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut atas John Kei.

Pantauan Kompas.com, John Kei menghadiri sidang secara virtual.

Ia mengikuti sidang dari Polda Metro Jaya.

John didampingi oleh satu orang penasihat hukumnya di Polda Metro Jaya.

Namun, sebanyak 13 orang penasihat hukum John datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei bernama Erwin tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com