JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei pada Rabu (13/1/2021) ini.
Menurut rencana, sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan tersebut akan digelar secara virtual pada pukul 10.00 WIB.
John Kei diduga menjadi otak penyerangan dan penganiayaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di dua lokasi berbeda pada 21 Juni 2020.
Penyerangan pertama terjadi di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten, dan daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Seorang petugas sekuriti perumahan dan pengemudi ojek online terluka dalam penyerangan di Cipondoh.
Sementara penyerangan di Duri Kosambi menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Baca juga: Hari Ini, John Kei Jalani Sidang Dakwaan Secara Virtual
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap tak lama setelah kejadian itu di Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain 28 tombak, 24 senjata tajam, 3 anak panah, dan 17 ponsel.
John Kei dan tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan arsip harian Kompas, kekerasan antarsaudara dengan melibatkan pendukung masing-masing tersebut berawal dari sengketa di tanah kelahiran mereka di Ambon, Maluku.
Setiap ditanya penyidik, John menjawab bahwa Nus mengkhianatinya.
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan riwayat pesan dalam aplikasi percakapan yang dikirimkan Nus ke John. Nus meminta mereka bertemu empat mata tanpa mengikutsertakan orang lain guna menuntaskan masalah.
Namun, John Kei alias John Refra tidak pernah membalasnya dan malah memilih jalan kekerasan.
Baca juga: Sidang Penyerangan Rumah Nus Kei, dari Bantahan John Kei hingga Kesaksian Berbeda dengan BAP
Nus dan John berasal dari Ohoi (Desa) Tutrean, Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Secara budaya, mereka disebut suku Kei, suku terbesar di Maluku yang mendiami Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Lokasi itu sekitar 1,5 jam terbang dengan pesawat komersial dari Ambon.
Nama John Kei sudah tak asing lagi dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Dirinya tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.