Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Belum Punya Sanksi bagi Warga Penolak Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 14/01/2021, 15:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok, Jawa Barat belum memiliki regulasi untuk menerapkan sanksi terhadap warganya jika menolak divaksin Covid-19.

"Di Depok belum diberlakukan denda. Untuk (sanksi bagi warga yang) menolak (vaksinasi Covid-19) sampai saat ini belum. Kami coba mengedukasi warga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Kamis (14/1/2021).

Kebijakan sanksi bagi warga penolak vaksinasi Covid-19 sebelumnya sudah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Wali Kota Depok Pernah Terinfeksi Covid-19, Tidak Diberi Vaksin Tahap 1

Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp 5 juta, bahkan dapat ditingkatkan hingga Rp 7 juta bila disertai kekerasan.

Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp 100.000 per orang.

Dadang berujar, pihaknya membuka kemungkinan untuk merumuskan peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga penolak vaksin Covid-19, seandainya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan pergub sejenis.

"Kalau Provinsi sudah mengeluarkan pergub, maka daerah juga harus mengikuti," kata dia.

Sebagai informasi, Depok kebagian jatah 11.140 vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech untuk vaksinasi Covid-19 tahap 1 dengan prioritas tenaga kesehatan ini.

Baca juga: Jakarta Butuh Sekitar 16 Juta Dosis Vaksin Covid-19 agar Tercipta Herd Immunity

Sepuluh di antaranya sudah dipakai saat launching di RS Universitas Indonesia, Kamis (14/1/2021) pagi, di mana 10 pejabat lokal menjadi penerima pertama vaksin tersebut.

Sekira 11.130 sisanya kini sedang dalam proses distribusi ke fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes).

Total, ada 20 rumah sakit swasta, 2 rumah sakit milik negara (RSUD Kota Depok dan RS Bhayangkara/Brimob), serta 38 puskesmas yang akan menerima kiriman vaksin-vaksin CoronaVac tersebut.

Sebanyak 252 vaksinator terlatih dipersiapkan untuk melangsungkan vaksinasi Covid-19 di Depok.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun.

Baca juga: 10 Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Depok Hari Ini, Wakil Wali Kota hingga Anggota IDI

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com