Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam, Sekelompok Pria di Cilincing Bacok Pengamen hingga Tewas

Kompas.com - 14/01/2021, 18:03 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap lima orang tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka adalah SF, DD, ID, MK dan ER.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan dalam jumpa pers di Polsek Cilincing Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

"Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, jadi tersangkanya ini ada lima orang," kata Guruh.

Baca juga: Dapat Laporan Penyekapan Bersenjata Dini Hari, Tim Jaguar Dobrak Pintu, Ternyata...

Guruh menuturkan, awalnya Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama Tim Buser melakukan patroli di wilayah Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara.

Kemudian mereka mendapatkan info adanya penemuan mayat dengan luka bacok di tubuhnya.

"Mendapat kabar penemuan mayat di Gang Al Barkah Kalibaru, mayat diidentifikasi bernama Shaepul Anwar," tutur Guruh.

"Dengan kondisi luka robek di kepala atas dan belakang, luka robek di bahu kanan, luka robek pinggang belakang," sambungnya.

Shaepul diketahui merupakan seorang pengamen.

Berdasarkan keterangan saksi, Tim Buser kemudian menangkap empat tersangka lainnya, sedangkan tersangka utama SF ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga: Bobol Uang Rp 150 Juta di ATM Stasiun Pasar Minggu, Para Pelaku Mantan Pengelola Mesin

Polisi terpaksa menembak kaki tersangka SF karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kepada polisi SF mengaku, motif dia membacok korban karena balas dendam.

"Tersangka mengakui bahwa motif melakukan pengeroyokan tersebut atas dasar dendam karena M Adi Saputra keponakannya telah dibacok oleh korban Shaepul Anwar," ucap Guruh.

Setelah meminjam celurit dari ER, tersangka SF bersama DD, ID dan MK kemudian melakukan pengejaran terhadap korban.

Saat menemukan korban pada Minggu 10 Januari 2012, SF membacok kepala dan punggung korban berkali-kali.

Setelah korban meninggal, para tersangka melarikan diri.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dengan sarung berbahan kulit warna coklat.

Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com