Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Ditentukan Hari ini

Kompas.com - 15/01/2021, 06:04 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pencarian Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu, memasuki hari ketujuh pada hari ini, Jumat (15/1/2021).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hari ini merupakan hari terakhir operasi pencarian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Meskipun demikian, operasi pencarian bisa dilanjutkan.

"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Basarnas Ungkap Kendala Tim SAR Cari CVR Sriwijaya Air

Rasman mengatakan, kelanjutan operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 akan ditentukan pada hari ini.

"Ya bisa besok (Jumat ditentukan), kan operasi pencarian tujuh hari, tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan," ucap Rasman.

Namun, Rasman enggan menyebutkan bahwa operasi kemungkinan diperpanjang lantaran saat ini tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.

CVR adalah bagian dari kotak hitam yang menyimpan isi percakapan pilot dan kopilot.

Kata Rasman, keputusan tersebut bukanlah kewenangannya.

"Untuk menghentikan atau diperpanjang, itu kewenangan pemimpin, tentunya melihat situasi di lapangan," tutur Rasman.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.

Baca juga: Tim DVI Komitmen Tuntaskan Identifikasi Seluruh Korban Sriwijaya Air

Berikut isi lengkap Pasal 34 UU Nomor 29 Tahun 2014:

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com