Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 8 Bulan Penjara bagi Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sesuai Keinginan Keluarga tapi Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 22/01/2021, 11:45 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Akmal Suhairin Jamil dalam kasus narkoba.

Hakim Ketua Ajisuryo menyatakan, Akmal, yang merupakan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, yaitu sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I," ujar Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dijatuhi Hukum 8 Bulan Penjara

Hukuman 8 bulan penjara juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Syarif dan Taufik.

Sementara itu, terdakwa keempat bernama Dede divonis kurungan penjara lebih berat, yakni 10 bulan.

Sesuai permintaan keluarga

Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lain, Sri Arfani, mengaku puas.

Sebab, Sri membeberkan, vonis dari majelis hakim itu sesuai dengan permintaan pihak keluarga para terdakwa.

"Itu (vonis) juga sudah sesuai dengan keinginan keluarga," kata Sri.

Sebelumnya, Sri sempat berharap kliennya mendapatvonis hakim berupa rehabilitasi.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis majelis hakim PN Tangerang sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang diutarakan di persidangan pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Terdakwa Akmal, Syarif, dan Taufik masing-masing dituntut dengan hukuman penjara 10 bulan. Sedangkan Deni dituntut satu tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menuturkan, AKM dan ketiga rekannya dituntut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapot menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dia (Akmal) membeli (sabu-sabu) patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia (Akmal) tertangkap,” ucap Dapot usai sidang pembacaan tuntutan.

“Tapi, teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” tambahnya.

Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com