TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Akmal Suhairin Jamil dalam kasus narkoba.
Hakim Ketua Ajisuryo menyatakan, Akmal, yang merupakan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, yaitu sabu-sabu.
"Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I," ujar Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dijatuhi Hukum 8 Bulan Penjara
Hukuman 8 bulan penjara juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Syarif dan Taufik.
Sementara itu, terdakwa keempat bernama Dede divonis kurungan penjara lebih berat, yakni 10 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lain, Sri Arfani, mengaku puas.
Sebab, Sri membeberkan, vonis dari majelis hakim itu sesuai dengan permintaan pihak keluarga para terdakwa.
"Itu (vonis) juga sudah sesuai dengan keinginan keluarga," kata Sri.
Sebelumnya, Sri sempat berharap kliennya mendapatvonis hakim berupa rehabilitasi.
Vonis majelis hakim PN Tangerang sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang diutarakan di persidangan pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Terdakwa Akmal, Syarif, dan Taufik masing-masing dituntut dengan hukuman penjara 10 bulan. Sedangkan Deni dituntut satu tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menuturkan, AKM dan ketiga rekannya dituntut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapot menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Dia (Akmal) membeli (sabu-sabu) patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia (Akmal) tertangkap,” ucap Dapot usai sidang pembacaan tuntutan.
“Tapi, teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” tambahnya.
Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba
Dapot berujar, JPU telah mengambil kesimpulan bahwa terdakwa AKM serta tiga rekannya adalah pengguna narkotika. Akan tetapi, Deni dituntut hukuman lebih berat karena dia juga memiliki ganja.
“Kami bedakan DS dengan tuntutan 1 tahun karena didapatkan ganja juga,” ucap Dapot.
Sebagai informasi, Deni, Syarif, dan Taufik ditangkap di daerah Tangerang pada 6 Juni 2020 atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif sehingga diketahui, ada satu orang lain yang terlibat bersama mereka, yaitu Akmal.
Akmal pun lalu diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Keempatnya mengaku membeli sabu-sabu tersebut secara patungan.
(Reporter : Muhammad Naufal / Editor : Egidius Patnistik, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.