Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jakarta Dijaminkan 4 Layanan Kesehatan Gratis oleh Pemprov DKI, Ini Kriterianya

Kompas.com - 22/01/2021, 16:51 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) memiliki empat layanan Jaminan Kesehatan gratis untuk warga.

Hal tersebut berdasarkan informasi dari infografis yang diunggah akun Instagram DKI Jakarta, @dkijakarta, Jumat (22/1/2021).

Berikut empat layanan tersebut dan kriteria agar masyarakat bisa menikmati Jaminan Kesehatan secara gratis tersebut.

Baca juga: 11.703 Kasus Harian Covid-19 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Terbanyak

Ambulans gawat darurat

Masyarakat DKI diperbolehkan menggunakan mobil ambulans secara gratis. Hanya saja, ada dua ketentuannya.

Pertama, pasien yang membutuhkan mobil ambulans harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Syarat kedua adalah pasien memang dalam kondisi gawat darurat, seperti penurunan tingkat kesadaran, tidak mampu menggerakkan anggota tubuh baik karena lumpuh maupun patah tulang.

Pemeriksaan kesehatan

Layanan kedua yang dapat diberikan secara gratis adalah pemeriksaan kesehatan.

  • Ada empat hal yang harus diketahui terkait layanan ini.
  • Layanan ini diperuntukkan bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta Penerima Bantuan Iuran yang masuk Basis Data Terpadu (PBI BDT).
  • Selain itu, mereka juga harus penduduk ber-KTP dan KK DKI Jakarta, serta memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Pemeriksaan kesehatan hanya meliputi: fisik, rontgen dada, laboratorium, elektrokardiografi (rekam jantung), skrining hepatitis B (untuk peserta yang tengah hamil).
  • Layanan ini dapat diterima dan dilaksanakan di seluruh rumah sakit pemerintah DKI Jakarta.

Jaminan darah bebas dari HIV dan hepatitis

Pemprov DKI juga memberikan layanan berupa jaminan darah yang telah dikelola dengan metode Nucleic Acid Test (NAT), sehingga dipastikan bebas dari virus HIV dan hepatitis.

Untuk mendapatkan layanan ini, selain wajib memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, warga merupakan pasien tertentu sesuai indikasi medis.

Layanan ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Kesehatan korban kekerasan

Layanan kesehatan gratis terakhir adalah diperuntukkan bagi korban kekerasan.

Penduduk ber-KTP dan KK DKI Jakarta yang ingin mendapatkan layanan ini wajib menyertakan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien memang mengalami kekerasan.

Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, pasien juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di fasilitas kesehatan pemerintah.

Pelayanan pengobatan ini dapat dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD), rawat jalan ataupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com