Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19 Memburuk, DKI Tambah Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi

Kompas.com - 25/01/2021, 06:47 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Jakarta terus memburuk. Ketersediaan tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19 di Jakarta kini tinggal 14 persen. Kondisi itu membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah kapasitas tempat tidur isolasi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Wisyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana akan menambah 1.941 tempat tidur isolasi. Dengan demikian, total tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 di Jakarta nantinya menjadi 9.996 tempat tidur.

Tak hanya tempat tidur isolasi, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan menambah 265 tempat tidur di ruang ICU bagi pasien Covid-19, sehingga total tempat tidur ICU nantinya berjumlah 1.362.

Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Jakarta Tinggal 14 Persen

"Kami juga nantinya akan menambah kapasitas ICU hingga 1.362 tempat tidur ICU," kata Widyastuti melalui keterangan tertulis, Minggu (24/1/2021).

Tingkat keterisian tempat tidur

Widyastuti menerangkan, ketersediaan tempat tidur isolasi di Jakarta semakin menipis. Dari 8.055 tempat tidur isolasi Covid-19 yang saat ini tersedia, yang sudah terisi sebanyak 6.954 tempat tidur.

Sementara dari total 1.097 tempat tidur ICU, sebanyak 921 di antaranya telah diisi.

Kondisi pandemi Covid-19 yang memburuk telah membuat pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021. PPKM periode pertama berakhi hari Senin ini.

Ketentuan itu juga diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu danpembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada 22 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com