Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 03/02/2021, 14:52 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab, melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq terkait kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada November tahun lalu.

Tim kuasa hukum Rizieq menilai penahanan Rizieq dengan berdasarkan pada Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.

"Di mana peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP," kata Alamsyah, Rabu (3/2/2021) siang.

Baca juga: 16 Jaksa Ditunjuk untuk Sidangkan Kasus-kasus Rizieq Shihab

Rizieq sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Namun, gugatannya telah ditolak hakim.

Alamsyah menjelaskan, polisi telah mencampur aduk antara peraturan hukum yang bersifat khusus dan umum.

Kuasa hukum Rizieq Shihab juga beralasan, surat penahanan dan penangkapan Rizieq berasal dari dua surat perintah penyidikan.

"Di dalam KUHP hanya mengenal asas satu. Satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ (penahanan dan penangkapan Rizieq) tidak, terbalik," ujar Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, polisi mengeluarkan dua surat penyidikan dan satu surat penahanan pada penahanan Rizieq Shihab. Menurut dia, kemunculan satu surat penahanan dari dua surat penyidikan menjadi dasar kekaburan atau ketidakjelasan penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

"Jadi kesimpulanya apa, Habib Rizieq ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana?" ujar Alamsyah.

"Jadi yang kami gugat kenapa ada dua surat perintah penyidikan, melahirkan satu surat penangkapan dan penahanan, berarti di sini kan ada penyimpangan dari KUHP, pernyimpangan dari protap Kapolri," tambah Alamsyah.

Gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

Gugatan sebelumnya ditolak

Rizieq Shihab sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Hakim tunggal yang menangani gugatannya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, telah menolak permohonan gugatan praperadilan itu.

Baca juga: Polri Sebut Kondisi Rizieq Shihab Baik dan Sehat

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan di PN Jakarta selatan pada 12 Januari lalu.

Sahyuti menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.

Sayuti mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.

Dengan begitu, Sayuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

Sahyuti juga menegaskan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com