Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Nggak Mungkin John Kei Ingin Bunuh Nus Kei, Nggak Ada Uangnya!

Kompas.com - 03/02/2021, 20:39 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum John Kei menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan pada sidang pembacaan putusan sela, Rabu (3/2/2021).

"Kalau untuk putusan sela, kami hormati itu. Karena itu adalah produk hukum," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, ketika ditemui usai sidang, Rabu.

"Tapi, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jaksa membuktikan semua tuduhan yang dituduhkan," lanjut Anton.

Anton menegaskan bahwa John tak memiliki sangkut paut dengan terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

"Klien kami Bung John tidak ada di tempat (pembunuhan), (pembunuhan) itu juga dilakukan siang hari. Dan tidak ada hubungan apapun dengan beliau," kata Anton.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi John Kei

Anton menyampaikan, yang dilakukan John adalah menagih hutang yang dimiliki Nus Kei melalui seorang pengacara.

Menurut dia, John tidak melanggar pasal pidana apapun.

"Beliau ini menyuruh seorang lawyer untuk menagih (hutang) dan diakui oleh saksi korban pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Jadi apanya yang pidana?" lanjutnya.

Menurut Anton, tidak mungkin John memerintahkan pembunuhan Nus.

"Nggak mungkin klien kami itu ingin membunuh Nus. Nggak ada uangnya itu," lanjutnya.

Adapun, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan terhadap seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

Menurut hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas John telah sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kuasa Hukum: Uang yang Diberikan John Kei ke Anak Buah Bukan untuk Bunuh Nus Kei

"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua, Yulisar S.H., M.H. dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu.

Untuk itu, proses hukum kasus ini akan terus bergulir. Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (10/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com