Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Wilayah Zona Merah Wajib Ikuti Aturan Ini...

Kompas.com - 08/02/2021, 12:59 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, termasuk area Jabodetabek, mulai Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro," ujar Safrizal.

PPKM mikro rencananya dilaksanakan pada 9-22 Februari.

Zona merah dikenakan PPKM Mikro tingkat RT

Pada pasal kedua Instruksi Mendagri tersebut, diterangkan bahwa PPKM Mikro tingkat Rukun Tetangga (RT) wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.

Pada pasal 2D tertulis bahwa wilayah yang disebut masuk zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Wilayah zona merah itu wajib mengikuti aturan-aturan berikut, sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri, yakni:

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
  5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Aturan di zona hijau, kuning, oranye

Sementara itu, pada pasal kedua Instruksi Mendagri tersebut, juga diatur penerapan PPKM Mikro zona lainnya dengan berbeda perlakuan.

Zona hijau misalnya. Wilayah ini dipastikan tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.

Apabila demikian, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yakni seluruh suspek menjalani tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona berikutnya adalah zona kuning, yakni terdapat 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Area tersebut wajib melakukan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Di sisi lain, zona oranye adalah wilayah yang terdapat 6-10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Wilayah tersebut wajib menjalankan skenario pengendalian Covid-19 seperti menemukan kasus suspek, melacak kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selain itu, area zona oranye juga wajib menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com