Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airin Instruksikan Lurah Se-Tangsel untuk Bangun Posko Pengawasan Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 09/02/2021, 17:32 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lurah di wilayah hukumnya untuk membentuk posko pengawasan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor 443/458/Huk tentang PPKM berbasis mikro di wilayah Tangerang Selatan yang dimulai pada 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan wajib membentuk posko untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM berbasis mikro," kata Airin dalam surat edarannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Pemkot Tangsel Godok Aturan Turunan PPKM Mikro, Sanksi Pelanggar Prokes Akan Diperberat

Selain itu, pihak kelurahan diminta untuk rutin berkoordinasi pengurus RT/RW dalam rangka melakukan pengawasan kegiatan dan pemantauan kasus Covid-19 di lingkungannya.

Mereka juga diwajibkan mengoptimalkan posko tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal protokol kesehatan dan mencegah adanya aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan.

"Wajib melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.

Kendati demikian, surat edaran tersebut belum mengatur secara spesifik teknis pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM berbasis mikro.

Baca juga: 14.214 Guru di Tangsel Didaftarkan sebagai Peserta Vaksinasi Covid-19

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Airin.

Adapun penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai PPKM berbasis mikro.

Untuk diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.

Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye, hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.

Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com