Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City, Tarif Mencapai Rp 15 Juta per Janin

Kompas.com - 12/02/2021, 13:37 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu unit Tower Cattleya Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (11/2/2021).

Praktik pengguguran janin tersebut berhasil diungkap jajaran Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya pada Desember 2020.

Kala itu, pihak kepolisian menangkap empat orang tersangka yang semuanya perempuan. Perinciannya, tiga orang sebagai yang membuka praktik tersebut, sedangkan satu wanita merupakan pasien.

Baca juga: Fakta Kasus Aborsi di Bekasi, Pelaku Pasutri hingga Hancurkan Janin Pakai Cairan Kimia

Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan, pihaknya hanya bisa menghadirkan tiga tersangka saat rekonstruksi kali ini.

Ketiganya merupakan pelaku pembuka praktik aborsi ilegal yang ternyata bukan tenaga kesehatan. Sementara tersangka pasien tidak dihadirkan karena berada di rumah aman.

Pada rekonstruksi tersebut, ketiga tersangka memperagakan total 15 adegan, mulai dari bertemu pasien di lobby apartemen Bassura City hingga ke pelaksanaan aborsi.

"Untuk kegiatan rekonstruksi dilaksanakan 15 adegan, kasus tindak pidana aborsi," ucap Abriansyah, Kamis, seperti dilansir Tribun Jakarta.

Dari hasil rekonstruksi, Abriansyah menjelaskan, para tersangka mengaku mendapatkan sedikitnya 10 pasien.

"Dari pengakuan mereka ada lebih kurang 10 (pasien) dalam sebulan, dilakukan di kamar yang sama," ujar Abriansyah.

Janin yang digugurkan, lanjut Abriansyah, kemudian dibuang ke dalam toilet apartemen yang para tersangka sewa sejak Oktober 2020.

"Mereka (pelaku aborsi) enggak punya pengalaman tenaga kesehatan. Pengakuan mereka, janin hasil aborsi dibuang di dalam toilet," bebernya.

Abriansyah melanjutkan, tarif yang ditetapkan para tersangka kepada setiap pasien berbeda tergantung usia kehamilan.

Ia paparkan, menurut pengakuan tersangka, satu pengguguran janin bisa dikenakan biaya hingga Rp 15 juta.

"Pengakuannya ada yang 15 juta, Rp 10 juta, variatif. Tergantung dari kehamilan korban. Dalam kasus ini kita menetapkan empat tersangka, satu di antaranya pasien," kata Abriansyah.

Abriansyah menambahkan, rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan pihaknya setelah membongkar kasus tersebut pada Desember 2020 lalu.

Dari hasil penyelidikan sejauh ini, lanjutnya, para tersangka mengaku mendapatkan pasien lewat promosi di media sosial.

"Untuk modus operandi mereka melalui akun di sosial media. Jadi melalui aplikasi, dalam arti para korban mengenal pelaku lewat sosial media," urai Abriansyah

(Reporter: Bima Putra / Editor: Wahyu Septiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ada Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Sebulan Bisa 10 Janin Digugurkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com