Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Terancam Tak Dapat Bansos dan Denda Rp 5 Juta

Kompas.com - 16/02/2021, 20:16 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penolak vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dikenai dua sanksi.

Sanksi pertama berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang menghapus bantuan sosial (bansos), sedangkan kedua berdasarkan Perda Covid-19 DKI Jakarta dengan denda Rp 5 juta.

"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza dalam keterangan suara, Selasa (16/2/2021).

Riza menjelaskan, aturan yang sudah diberlakukan mengenai vaksinasi Covid-19 tidak bisa dipilih-pilih mana yang harus diterapkan kepada penolak vaksinasi.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19


Jakarta sendiri sudah menerapkan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020 sejak akhir tahun lalu dan masih berjalan sejak vaksinasi Covid-19 dimulai.

"Bukan pilihan, memang ada aturan pilih? Ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," ucap Riza.

Politikus partai Gerindra ini mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan tegas menindak para penolak vaksinasi sesuai dengan perda yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

"Kami tegakkan aturan, selama aturannya dan ketentuan terkait perda yang menolak divaksin aturan perdanya, kan sudah jelas didenda," ucap Riza.

Baca juga: Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19 Digugat ke MA

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Dalam Pasal 13A poin keempat dijelaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin, kemudian tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, akan dikenai sanksi penghentian bansos, penundaan layanan administrasi pemerintah, hingga denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com