Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan MK atas Hasil Pilkada Tangsel yang Digugat Muhamad-Sara

Kompas.com - 17/02/2021, 10:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021) ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel M Taufik menjelaskan, sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, apakah perkara tersebut bisa berlanjut atau tidak.

"Sebelumnya kan telah berproses, sidang pertama pembacaan pokok-pokok permohonan. Sidang kedua jawaban termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan atau bawaslu. Nah sidang ketiga adalah pembacaan putusan dari MK. Nanti kami ikuti ini pukul 13.00," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sengketa Pilkada Tangsel, Saling Tuding Pelanggaran antara Muhamad-Sara dan Benyamin-Pilar

Taufik mengaku bahwa KPU Tangsel siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim dalam persidangan Rabu siang ini.

Namun, pihaknya berharap majelis hakim memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) atas Pilkada Tangsel 2020.

"Tentu KPU siap menerima apapun keputusan MK. Tapi harapan kami tentunya majelis hakim menolak permohonan pemohon dan menetapkan rekapitulasi hasil atau perolehan hasil suara masing-masing paslon," kata Taufik.

Baca juga: Sidang Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Bantah Gunakan Dana Baznas untuk Pemenangan

Dengan begitu, lanjut Taufik, KPU Tangsel bisa segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Seperti diketahui, pasangan nomor urut tiga Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan 235.734 suara.

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.

"Kemudian KPU menetapkan dalam sidang plenonya, penetapan paslon terpilih. Terkait pelantikannya itu ranah gubernur banten. Tinggal lihat akhir masa jabatan wali kota yang sekarang, kalau tidak salah 21 April 2021," pungkasnya.

KPU sebut MK tak berhak adili pelanggaran TSM

Kuasa Hukum KPU Tangsel Saleh dalam sidang 5 Februari lalu menjelaskan, pihaknya meminta gugatan Muhamad-Sara ditolak karena MK hanya dapat mengadili sengketa hasil Pilkada yang terkait dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan.

Sementara gugatan yang dilayangkan Muhamad-Sara ke MK berdasarkan pada dugaan adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

"Kewenangan MK hanya terbatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (5/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com