Salin Artikel

Menanti Putusan MK atas Hasil Pilkada Tangsel yang Digugat Muhamad-Sara

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021) ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel M Taufik menjelaskan, sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, apakah perkara tersebut bisa berlanjut atau tidak.

"Sebelumnya kan telah berproses, sidang pertama pembacaan pokok-pokok permohonan. Sidang kedua jawaban termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan atau bawaslu. Nah sidang ketiga adalah pembacaan putusan dari MK. Nanti kami ikuti ini pukul 13.00," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Taufik mengaku bahwa KPU Tangsel siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim dalam persidangan Rabu siang ini.

Namun, pihaknya berharap majelis hakim memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) atas Pilkada Tangsel 2020.

"Tentu KPU siap menerima apapun keputusan MK. Tapi harapan kami tentunya majelis hakim menolak permohonan pemohon dan menetapkan rekapitulasi hasil atau perolehan hasil suara masing-masing paslon," kata Taufik.

Dengan begitu, lanjut Taufik, KPU Tangsel bisa segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Seperti diketahui, pasangan nomor urut tiga Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan 235.734 suara.

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.

"Kemudian KPU menetapkan dalam sidang plenonya, penetapan paslon terpilih. Terkait pelantikannya itu ranah gubernur banten. Tinggal lihat akhir masa jabatan wali kota yang sekarang, kalau tidak salah 21 April 2021," pungkasnya.

KPU sebut MK tak berhak adili pelanggaran TSM

Kuasa Hukum KPU Tangsel Saleh dalam sidang 5 Februari lalu menjelaskan, pihaknya meminta gugatan Muhamad-Sara ditolak karena MK hanya dapat mengadili sengketa hasil Pilkada yang terkait dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan.

Sementara gugatan yang dilayangkan Muhamad-Sara ke MK berdasarkan pada dugaan adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.

"Kewenangan MK hanya terbatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (5/2/2021).

"Sehingga persoalan lain di luar dari perolehan suara hasil pemilihan harusnya ditafsirkan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadilinya," sambungnya.

Saleh berpandangan, dugaan pelanggaran TSM dalam Pilkada Tangsel 2020 merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pasalnya, temuan pelanggaran yang disebutkan kubu Muhamad-Sara tidak berkaitan dengan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara.

Namun, lanjut Saleh, pasangan calon nomor urut satu itu tidak melaporkan dugaan pelanggaran TSM tersebut hingga proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 mengatur TSM. Pemohon dalam hal ini tidak mengajukan sengketa TSM hingga hari H tanggal 9 Desember 2020 ke Bawaslu Banten," ungkapnya.

Klaim kecurangan

Kubu Muhamad-Sara menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020 ke MK karena menemukan dugaan pelanggaran TSM

Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebutkan, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memanfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.

Menurut kuasa hukum kubu Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan di Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.

Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.

"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.

Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.

Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.

"Berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berbunyi, gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas provinsi, Baznas kabupaten, sesuaikan kewenangannya," kata Swardi.

Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.

Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.

"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti memengaruhi pemilih melalui grup WhatsApp," ungkapnya.

Swardi juga menyebutkan, ada praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga itu.

"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Swardi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/10552621/menanti-putusan-mk-atas-hasil-pilkada-tangsel-yang-digugat-muhamad-sara

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke