JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan Petrus Manik (53), tersangka penusuk anggota TNI AD, Serka Komang, di Kompleks Berland, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021). Petrus akan diperiksa ke Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat ini.
"Iya betul rencananya hari ini mau diperiksa di Rumah Sakit Kramatjati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, Jumat.
Indra menjelaskan, tes kejiwaan itu dilakukan karena dalam pemeriksaan setelah ditangkap tersangka sulit berkomunikasi.
"Soalnya bicaranya tidak normal dia saat dalam pemeriksaannya. Salah satunya karena terpengaruh narkoba," ucapnya.
Baca juga: Anggota TNI AD Ditusuk Tetangga Pemakai Narkoba di Jakarta Timur
Karena itu, untuk memastikan kondisi kejiwaannya, tersangka akan diperiksa.
"Untuk memastikannya akan dites di Rumah Sakit Kramatjati hari ini," kata Indra.
Serka Komang, anggota TNI yang bertugas di satuan Bagpam Pusat Intelejen Angkatan Darat (Pusintelad) jadi korban penusukan Petrus Manik kemarin. Penusukan terjadi pada sekitar pukul 12.30 WIB saat korban hendak bertugas ke kantor.
"Saat berada di halaman rumahnya Serka Komang merasa dipelototi pelaku. Karena merasa tidak ada permasalahan Serka Komang bertanya 'Kenapa Saudara melotot," kata Indra, Kamis.
Saat itu permasalahan antara Serka Komang dengan Petrus sebenarnya terselesaikan tanpa ada tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Namun ketika Serka Komang baru melajukan sepeda motornya untuk berangkat ke kantor, sekitar 100 meter dari rumahnya dia dihadang Petrus.
"Pelaku langsung menusukkan pisau ke arah Serka Komang yang mengenai bagian perut dan tangan. Setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri dan bersembunyi," ujarnya.
Serka Komang yang terluka dibawa ke RS Pusat Angkatan Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat guna mendapat penanganan medis.
Meski sempat kabur, Indra mengemukakan jajarannya berhasil meringkus Petrus yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku pemakai narkoba, hasil tes urinenya positif," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.