JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua penipu berinisial U (37) dan HS (29) yang beraksi dengan modus undian SMS.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu perumahan kawasan Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, 20 Februari 2021.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mendapatkan Rp 200 juga per bulan dari hasil melakukan penipuan dengan modus tersebut.
"Pengakuannya tersangka ada baru sekali dan dua kali. Tetapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).
Baca juga: 3 Residivis Ditangkap di Lampung, 10 Kali Mencuri Motor di Jakarta dan Depok
Pengakapan kedua tersangka bermula adanya laporan yang diterima Polisi tentang adanya aksi penipuan modus undian melalui pesan singkat.
Kemudian, Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.
"Yang bersangkutan beraksi menggunakan alat khusus atau modem. Jadi kalau ada yang balas SMS atau telepon balik (setelah dapat pesan) tidak bisa. Mereka kirim SMS random," kata Yusri.
Adapun kedua tersangka bisanya menggiring korban yang terperangkap pada pesan singkat itu untuk masuk ke dalam salah satu situs.
Di situ, korban diminta untuk mengisi data diri serta pulsa sebesar Rp 300.000 ke nomor salah satu tersangka.
Pengiriman pulsa itu alasannya sebagai persayaratan awal pengambilan hadiah Rp 100 juta.
"Setelah itu tersangka mempengaruhi korban agar korban transfer uang lebih. Peran tersangka U menyiapkan nomor rekening. Kemudian setelah (uang) masuk dia bisa cepat mengambilnya," kata Yusri.
Baca juga: Residivis Kembali Curi Motor untuk Beli Sabu
Yusri menjelaskan, ada 20 rekening berbagai bank atas nama orang yang berbeda disita dari penangkapan kedua tersangka.
Sejumlah rekening itu digunakan tersangka untuk menerima transferan uang dari korban.
"Keterangan awal dia membeli rekening. Ini kami masih mendalami dan kita akan koordinasi dengan bank," katanya.
Adapun barang bukti lain dari penangkapan tersangka, yakni buku tabungan, 2 laptop, ponsel, 20 unit modem, unit port USB dan 40 sim card.
"Di sini tersangka, kami persangkakan Pasal 378 dan 372 juga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tentang TPPU. Juga Undang-Undang RI 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.