JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta agar tetap melanjutkan pembangunan proyek rumah down payment (DP) Rp 0.
Sebab, menurut Gilbert, program rumah DP Rp 0 merupakan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
Hal ini ia ungkapkan setelah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yooory C Pinontoan dinonaktifkan akibat terganjal perkara hukum dugaan korupsi proyek Rumah DP Rp 0.
Kendati demikian, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyampaikan pernyataan resmi soal siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dirut Sarana Jaya Terganjal Kasus Korupsi, PDI-P Minta Program Rumah DP 0 Tak Mandek
"Dia harus evaluasi ulang. Karena kalau saya, kalau dari sudut pandang pribadi harus lanjut, karena rakyat butuh itu," kata Gilbert kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Menurut Gilbert, realisasi pembangunan Rumah DP Rp 0 baru mencapai 790 unit dari target 30.000 unit. Oleh karenanya, DPRD DKI Jakarta, sebut Gilbert, akan mengevaluasi kinerja Anies pada akhir masa jabatannya.
"Ya itu nanti akan kita evaluasi di akhir jabatannya," tutur Gilbert.
Pemprov DKI Jakarta sendiri menunjuk Plt PD Pembangunan Sarana Jaya yang baru, yaitu Indra Sukmono yang sebelumnya merupakan Direktur Pengembangan di Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga: Ini Alasan Dirut PD Sarana Jaya Dinonaktifkan usai Tersandung Kasus Korupsi
Indra akan mengemban tugas sebagai Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung setelah ditetapkan dengan opsi dapat diperpanjang.
Menurut Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.