JAKARTA, KOMPAS.com - Kasirun, saksi mata yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan dan pembunuhan berencana John Refra alias John Kei dan kawan-kawan pada Rabu (10/3/2021), memberikan keterangan berkait peristiwa pembacokan dan pembunuhan anak buah Nus Kei pada Minggu, 21 Juni 2020.
Kala itu, Kasirun mengaku tengah berada di dalam kiosnya yang berada di depan tempat kejadian perkara (TKP) di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Ada teriakan minta tolong, si korban sama pelaku berlari dari arah Green Lake," kata Kasirun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Masih dijelaskan Kasirun, usai korban berlari, ia sempat terduduk di jalan.
Baca juga: Sederet Fakta Sidang Lanjutan John Kei: Saksi Akui Disuruh Bunuh Nus Kei
Kemudian, Kasirun melihat tiga orang membacok korban menggunakan pedang.
Setelahnya, Kasirun melihat pelaku berlari ke dalam mobil.
Kemudian korban yang terduduk di tengah jalan setelah dibacok itu langsung ditabrak mobil.
Baca juga: Dihubungi Anak Buah John Kei, Putra Nus Kei: Bung John Mau Bunuh Bapak
"Si korban mental 10 meteran. Selanjutnya pingsan, kayaknya," jelas Kasirun.
Menurut Kasirun, pelaku mengenakan topeng sehingga ia tak bisa mengenali wajah pelaku.
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Kronologi versi jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Baca juga: Kuasa Hukum: Bukti Tidak Kuat, John Kei Harus Bebas