JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur di Jakarta Utara. Pencabulan itu dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Tersangka pelaku adalah DJ (52), warga Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, sedangkan korban adalah putri kandungnya yang berusia 16 tahun
Kanit PPA Polres Jakut AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejadnya selama satu tahun
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: KPAI Minta Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Jakarta Barat Dihukum Berat
Andry menuturkan, di dalam rumah itu, korban juga tinggal bersama ibunya. Namun sang ibu tidak sering berada di rumah karena bekerja di pabrik.
Tersangka mengancam korban setiap kali melakukan pencabulan.
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.
Korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya dan langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Tersangka pelaku kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.