JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) turut menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan tersangka RDP (40) terhadap anak tirinya, ASK (11).
Peristiwa itu terjadi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, pelaku yang telah ditangkap polisi harus dihukum lebih berat dari kasus pencabulan lainnya.
Pasalnya, pelaku merupakan ayah dari korban.
"KPAI meminta agar pelaku diproses hukum dengan tegas dengan pemberatan 1/3 ancaman hukuman karena pelaku adalah ayah korban," ujar Putu Elvina saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan
Adapun KPAI telah berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta terkait pelayanan rehabilitasi korban.
"Saya menuggu update dari P2TP2A DKI (terkait rehabilitasi)," kata Putu Elvina.
Putu Elvina menegaskan, korban kejahatan seksual merupakan silent victim. Sehingga, tidak sedikit korban yang tak melaporkan peristiwa pilu yang dialami.
"Untuk kasus ini keberanian anak menceritakan perlakuan cabul karena kebetulan menonton berita kemudian mengaku ke ibunya kalau anak mengalami peristiwa serupa (seperti di berita)," katanya.
Baca juga: Tiga Kasus Pencabulan Anak di Jakbar Dilakukan Orang Dekat, Ayah Kandung hingga Guru Olahraga
Sebelumnya, Pria berinisial RDP (40), mencabuli anak tirinya di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan