Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Jakarta Barat Dihukum Berat

Kompas.com - 16/01/2021, 18:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan tersangka RDP (40) terhadap anak tirinya, ASK (11).

Peristiwa itu terjadi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, pelaku yang telah ditangkap polisi harus dihukum lebih berat dari kasus pencabulan lainnya.

Pasalnya, pelaku merupakan ayah dari korban.

"KPAI meminta agar pelaku diproses hukum dengan tegas dengan pemberatan 1/3 ancaman hukuman karena pelaku adalah ayah korban," ujar Putu Elvina saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan

Adapun KPAI telah berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta terkait pelayanan rehabilitasi korban.

"Saya menuggu update dari P2TP2A DKI (terkait rehabilitasi)," kata Putu Elvina.

Putu Elvina menegaskan, korban kejahatan seksual merupakan silent victim. Sehingga, tidak sedikit korban yang tak melaporkan peristiwa pilu yang dialami.

"Untuk kasus ini keberanian anak menceritakan perlakuan cabul karena kebetulan menonton berita kemudian mengaku ke ibunya kalau anak mengalami peristiwa serupa (seperti di berita)," katanya.

Baca juga: Tiga Kasus Pencabulan Anak di Jakbar Dilakukan Orang Dekat, Ayah Kandung hingga Guru Olahraga

Sebelumnya, Pria berinisial RDP (40), mencabuli anak tirinya di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

RDP mencabuli anak tirinya berinisial ASK (11) ketika sang istri sedang tidur atau keluar rumah.

"Ini dilakukan tersangka pada saat istri tidur atau saat sedang kerja. Pencabulan dilakukan di rumah pada tahun 2018," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat ia sedang bersenda gurau dengan anak tirinya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Jakbar Meningkat Selama Pandemi

Usai melakukan pencabulan, RDP mengancam korban untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.

"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melapor kepada siapa-siapa," lanjut Ady.

Namun, ASK melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban segera melaporkan kepada Polres Jakarta Barat.

Pelaku kini dikenakan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com