JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan tersangka RDP (40) terhadap anak tirinya, ASK (11).
Peristiwa itu terjadi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, pelaku yang telah ditangkap polisi harus dihukum lebih berat dari kasus pencabulan lainnya.
Pasalnya, pelaku merupakan ayah dari korban.
"KPAI meminta agar pelaku diproses hukum dengan tegas dengan pemberatan 1/3 ancaman hukuman karena pelaku adalah ayah korban," ujar Putu Elvina saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan
Adapun KPAI telah berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta terkait pelayanan rehabilitasi korban.
"Saya menuggu update dari P2TP2A DKI (terkait rehabilitasi)," kata Putu Elvina.
Putu Elvina menegaskan, korban kejahatan seksual merupakan silent victim. Sehingga, tidak sedikit korban yang tak melaporkan peristiwa pilu yang dialami.
"Untuk kasus ini keberanian anak menceritakan perlakuan cabul karena kebetulan menonton berita kemudian mengaku ke ibunya kalau anak mengalami peristiwa serupa (seperti di berita)," katanya.
Baca juga: Tiga Kasus Pencabulan Anak di Jakbar Dilakukan Orang Dekat, Ayah Kandung hingga Guru Olahraga
Sebelumnya, Pria berinisial RDP (40), mencabuli anak tirinya di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
RDP mencabuli anak tirinya berinisial ASK (11) ketika sang istri sedang tidur atau keluar rumah.
"Ini dilakukan tersangka pada saat istri tidur atau saat sedang kerja. Pencabulan dilakukan di rumah pada tahun 2018," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat ia sedang bersenda gurau dengan anak tirinya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Jakbar Meningkat Selama Pandemi
Usai melakukan pencabulan, RDP mengancam korban untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.
"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melapor kepada siapa-siapa," lanjut Ady.
Namun, ASK melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban segera melaporkan kepada Polres Jakarta Barat.
Pelaku kini dikenakan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.