Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Gugat Elite Demokrat di PN Jakarta Pusat...

Kompas.com - 16/03/2021, 09:51 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh politik di internal Partai Demokrat berlanjut ke meja hijau. Elite Demokrat yang berseteru saling gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan awalnya dilayangkan oleh sejumlah kader partai berlambang mercy, yang tak terima dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Belakangan, AHY pun menggugat balik kader yang dipecat tersebut karena mereka dianggap telah menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Baca juga: AHY Dilaporkan atas Tuduhan Pemalsuan Akta Pendirian Partai, Ini Respons Demokrat

Gugatan kubu KLB

Awalnya gugatan diajukan oleh Johni Allen ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Jhoni yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat tiga orang pimpinan partai berlambang mercy. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinda Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Baca juga: KLB Demokrat, Moeldoko, dan Perencanaan Strategis Jangka Panjang...

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; serta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Bacakan Ikrar Setia Terhadap Kepemimpinan AHY

Sidang perdana gugatan yang diajukan Jhoni Allen ini akan digelar pada 17 Maret mendatang.

Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat lainnya yang dipecat turut mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Keenamnya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sama dengan Jhoni Allen, mereka juga menggugat tiga pimpinan Demokrat yakni AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan.

Isi petitum yang mereka ajukan juga serupa dengan gugatan Jhoni Allen. Pada intinya mereka meminta agar pemecatan mereka dibatalkan serta tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana gugatan Marzuki Alie dkk ini akan digelar pada 23 Maret.

Baca juga: 17 Maret 2021, Jadwal Sidang Pertama Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com