TANGERANG, KOMPAS.com – Tembok sepanjang 300 meter membentang di depan salah satu rumah warga Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, sejak 2019 hingga saat ini.
Adapun dua tembok tersebut menutup gedung fitness sekaligus rumah milik Munir (kini telah meninggal).
Tembok itu dibangun Asrul Burhan alias Ruli selaku putra mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Pembongkaran tembok oleh Pemkot Tangerang
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hendak membongkar tembok tersebut, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama dengan pihak TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya.
Baca juga: Buntut Penutupan Akses ke Rumah Warga di Ciledug, Ruli Dipanggil Polisi dan Diminta Bongkar Tembok
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, pihaknya hendak membongkar tembok dalam jangka waktu 2x24 jam.
Dua alasan dijadikan dasar pembongkaran
Ivan mengungkap dua alasan mengapa Pemkot Tangerang akan membongkar tembok tersebut.
"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).
"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan," imbuhnya.
Baca juga: Klarifikasi Pembangun Tembok 300 Meter di Ciledug hingga Keputusan Pemkot untuk Dibongkar
Berdasarkan hal itu, status tanah di bawah dua tembok sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.
Kata Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka hal tersebut tak dapat dikeluarkan.
"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.
Baca juga: Ini 2 Alasan Pemkot Tangerang Bongkar Tembok Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug