"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," papar Ivan.
Oleh karena dua hal itu, Pemerintah Kota Tangerang hendak membongkar tembok tersebut.
Pembangun diizinkan membongkar sendiri
Pemkot Tangerang sudah mengirim surat kepada Ruli agar membongkar dinding tersebut.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan.
Bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang akan merobohkan tembok setinggi dua meter itu.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.
"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar," lanjut dia.
Ruli dipanggil kepolisian
Pihak kepolisian hendak memanggil Ruli yang disebut mengacungkan sebilah golok kepada seorang perempuan di Tajur.
Awal mula peristiwa itu, sebagian tembok yang dibangun Ruli jebol karena banjir pada 21 Februari 2021.
Ruli disebut tak memercayainya dan justru tersulut amarah hingga mengacungkan sebilah golok ke leher istri Munir.
Baca juga: Disebut Acungkan Golok, Pembangun Tembok yang Halangi Rumah Warga Ciledug Dipanggil Polisi
Keluarga Munir lantas melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ruli.
"Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum," ungkap Deonijiu kepada awak media, Senin.