TANGERANG, KOMPAS.com – Tembok sepanjang 300 meter membentang di depan salah satu rumah warga Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, sejak 2019 hingga saat ini.
Adapun dua tembok tersebut menutup gedung fitness sekaligus rumah milik Munir (kini telah meninggal).
Tembok itu dibangun Asrul Burhan alias Ruli selaku putra mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Pembongkaran tembok oleh Pemkot Tangerang
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hendak membongkar tembok tersebut, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama dengan pihak TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya.
Baca juga: Buntut Penutupan Akses ke Rumah Warga di Ciledug, Ruli Dipanggil Polisi dan Diminta Bongkar Tembok
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, pihaknya hendak membongkar tembok dalam jangka waktu 2x24 jam.
Dua alasan dijadikan dasar pembongkaran
Ivan mengungkap dua alasan mengapa Pemkot Tangerang akan membongkar tembok tersebut.
"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).
"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan," imbuhnya.
Baca juga: Klarifikasi Pembangun Tembok 300 Meter di Ciledug hingga Keputusan Pemkot untuk Dibongkar
Berdasarkan hal itu, status tanah di bawah dua tembok sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.
Kata Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka hal tersebut tak dapat dikeluarkan.
"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.
Baca juga: Ini 2 Alasan Pemkot Tangerang Bongkar Tembok Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug
"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," papar Ivan.
Oleh karena dua hal itu, Pemerintah Kota Tangerang hendak membongkar tembok tersebut.
Pembangun diizinkan membongkar sendiri
Pemkot Tangerang sudah mengirim surat kepada Ruli agar membongkar dinding tersebut.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan.
Bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang akan merobohkan tembok setinggi dua meter itu.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.
"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar," lanjut dia.
Ruli dipanggil kepolisian
Pihak kepolisian hendak memanggil Ruli yang disebut mengacungkan sebilah golok kepada seorang perempuan di Tajur.
Awal mula peristiwa itu, sebagian tembok yang dibangun Ruli jebol karena banjir pada 21 Februari 2021.
Ruli disebut tak memercayainya dan justru tersulut amarah hingga mengacungkan sebilah golok ke leher istri Munir.
Baca juga: Disebut Acungkan Golok, Pembangun Tembok yang Halangi Rumah Warga Ciledug Dipanggil Polisi
Keluarga Munir lantas melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ruli.
"Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum," ungkap Deonijiu kepada awak media, Senin.
"Kami sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar datang untuk berikan klarifikasi terkait dengan ancaman tersebut," imbuh dia.
Kata Deonijiu, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).
"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," ucap Deonijiu.
Secara terpisah, Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menyatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi mata peristiwa tersebut.
"Kemarin baru periksa saksi-saksi. Empat orang saksi yang dipanggil," ungkap Tahan melalui sambungan telepon, Senin.
Setelah memeriksa empat saksi tersebut, aparat kepolisian hendak melanjutkan proses pemeriksaan mereka, yaitu memanggil Ruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.