Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Diminta Hadir Langsung di PN Jaktim Jumat Mendatang

Kompas.com - 16/03/2021, 18:52 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) diminta hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (19/3/2021) mendatang. Permintaan agar Rizieq hadir di PN Jaktim disampaikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terhadap Rizieq, Selasa ini.

Jika Rizieq hadir di PN Jaktim, ada potensi kerumunan massa simpatisannya yang hendak mengikuti sidang itu.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya tak bisa mengimbau dan melarang siapapun untuk datang ke persidangan itu. Apalagi, jika hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang

“Untuk kerumunan massa itu di luar agenda persidangan. Kami berbicara materi tentang hukum acara mengatur acara sidang. Soal kerumunan massa bukan urusan kami,” kata Alamsyah saat ditemui di PN Jaktim, Selasa.

Ia menyatakan, urusan kerumunan massa merupakan tanggung jawab pihak keamanan.

Alamsyah mengatakan, publik berhak untuk datang ke pengadilan jika hakim telah menyatakan sidang berjalan secara terbuka.

"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah kepada wartawan.

Alamsyah mengatakan, Rizieq tidak mau mengikuti sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah.

Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan

Sidang Rizieq hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat mendatang.

"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam siaran langsung melalui kanal YouTube.

PN Jakarta Timur hari ini mulai menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Sidang digelar secara terpisah untuk masing terdakwa dan perkara.

Rizieq Shihab menjalani tiga kali persidangan hari ini untuk tiga perkara berbeda itu.

Terdakwa lainnya dalam kasus itu adalah Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com