JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memberi lampu hijau bagi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah untuk menggelar akad nikah di Masjid Istiqlal.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menyebut, pihak Istiqlal sudah berkonsultasi dengan pemkot soal izin penyelenggaraan akad nikah itu pada Rabu (17/3/2021) pagi tadi.
Pada intinya, Pemkot Jakarta Pusat mengizinkan acara pernikahan dua selebritis itu digelar asal tetap memenuhi ketentuan serta menjaga protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Selama sesuai dengan ketentuan gubernur dan sesuai protokol kesehatan, tidak dilarang," kata Irwandi saat dihubungi, Rabu siang.
Baca juga: Lamar Aurel, Atta Halilintar Dapat Hadiah 13 Karpet Antik
Irwandi menyebut, dalam rapat tadi pihaknya hanya memberi masukan ke pihak Istiqlal terkait penyelenggaraan acara pernikahan Atta-Aurel itu. Misalnya terkait tamu undangan di dalam gedung yang harus dibatasi maksimal 30 orang.
"Nah nama 30 orang yang masuk itu harus sudah diserahkan ke panitia Satgas Covid-19, sehingga nantinya bisa dipastikan yang masuk memang hanya 30 orang itu," kata Irwandi.
Irwandi menambahkan, pihak Atta dan Aurel mengajukan pemakaian masjid Istiqlal untuk acara pernikahan itu pada 3 April pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Klarifikasi RCTI soal Penayangan Live Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Meski begitu, Irwandi menyebut keputusan akhir tetap ada di pihak Masjid Istiqlal. Pengelola Masjid Istiqlal lah yang akan menentukan apakah Atta dan Aurel bisa menggelar pernikahan di masjid terbesar se-Asia Tenggara itu.
"Kalau Istiqlal bisa dan yakin silahkan, kita cuma membantu pelaksanaan agar tidak menyalahi protokol kesehatan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.