JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kedua kasus penyebaran video asusila yang melibatkan Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu (Nobu) dengan terdakwa PP dan MN.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (23/4/2021).
"Nanti kami bersidang lagi hari Selasa minggu depan, tanggal 23 (Maret) untuk agenda pemeriksaan saksi," kata pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga, Selasa (16/3/2021) dilansir Antara.
Sidang yang seharusnya digelar Selasa kemarin masih beragendakan pemeriksaan saksi yakni dua orang anggota Polri yang menangkap terdakwa. Namun, kedua saksi berhalangan hadir.
Sementara itu, Andreas belum mengetahui kapan Gisel dan Nobu akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Gisel Bicara soal Kasus Video Syur, Tak Pernah ke Psikolog dan Siap Bersaksi
Dikonfirmasi terpisah, pengacara terdakwa PP, Roberto Sihotang mengatakan, pihaknya berharap Gisel dan Nobu bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Dia (Gisel) inginnya hadir secara daring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini karena kita bicara efisiensi," ujar Roberto.
Sebelumnya diberitakan, PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten pornografi, tepatnya video syur Gisel dan Nobu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kedua tersangka sengaja menyebarkan video tersebut demi menaikkan jumlah pengikut di media sosial.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.
Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisel dan Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.