JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal, Suharno menskors sidang putusan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) hingga pukul 12.30 WIB.
Selama masa skors, hakim akan mempertimbangkan terkait putusan praperadilan yakni gugur atau tetap dibacakan.
Dalam sidang, polisi selaku pihak termohon keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.
Baca juga: Saat Diperiksa MER-C, Rizieq Shihab Sudah Diketahui Positif Covid-19
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari TribunJakarta.
Hengki mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan yang berisi sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin.
Pada persidangan kemarin, dakwaan Rizieq Shihab belum sempat dibacakan.
Baca juga: Drama Sidang Dakwaan Rizieq Shihab: Dari Walk Out hingga JPU Ditegur Hakim
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai sidang pokok kasus yang membelit kliennya belum dimulai.
Ia beralasan poin-poin dakwaan belum sempat dibacakan karena beberapa alasan.
Adapun gangguan teknis seperti audio yang tak lancar dalam persidangan virtual.
"Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," tegas kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Pada bulan Januari lalu, hakim persidangan, Sahyuti telah membacakan putusan sidang praperadilan Rizieq Shihab. Ia menolak permohonan praperadilan Rizieq terhadap penetapan tersangkanya.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu sudah sah.
Sayuti menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.