JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwaan kepada Rizieq Shihab atas tiga kasus yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) berjalan penuh drama.
Dari mulai hilangnya suara audio sampai hilangnya sosok Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terjadi di persidangan perdana tersebut.
Drama pertama dimulai pada persidangan pembacaan dakwaan dari perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang
Pembacaan perkara tersebut tentang kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan.
Di tengah persidangan, tim kuasa hukum protes karena tidak bisa mendengar suara Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara daring dari Bareskrim Polri.
"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan
Kuasa hukum Rizieq menilai terdakwa wajib hadir di ruang sidang jika mengacu pada KUHAP.
Maka dari itu, pihak penasihat hukum meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim di hari yang sama.
Rizieq pun menyampaikan permintaan serupa. Ia mengaku sedang dalam keadaan sehat sehingga bisa hadir di ruang sidang.
Baca juga: Detik-detik Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Pasca Rizieq Shihab Walk Out
"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.
Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang agar perangkat audio diperbaiki.
Setelah skors sudah dibuka, audio masih bermasalah.
Kuasa hukum Rizieq, Munarman, sempat mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima. Dia kemudian menekankan soal hadirnya terdakwa di ruang persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.