Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatkan Rizieq Shihab yang Mangkir, Hakim: Sikap Begini Tak Untungkan Habib, Tidak Boleh Hambat Sidang

Kompas.com - 19/03/2021, 19:18 WIB
Ihsanuddin,
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperingatkan terdakwa Rizieq Shihab yang mangkir dari persidangan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, karena menolak sidang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya membacakan dakwaan terhadap Rizieq, tetapi Rizieq tidak ada di ruang sidang Rutan Bareskrim Polri.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Rizieq ke ruangan dan tampil di layar.

JPU mulanya menyebutkan bahwa Rizieq tidak mau memberikan komentar dan ogah dihadirkan di persidangan.

Namun, majelis hakim memerintahkan JPU untuk berusaha lagi memanggil Rizieq.

Baca juga: Bujuk Rizieq Shihab yang Naik Pitam, Hakim: Ini Sidang Negara Bukan Pemerintah, Tidak Ada Foto Presiden

Rizieq akhirnya hadir di ruangan dan tampil di layar. Dia tampak berdiri.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa lalu menyampaikan bahwa Rizieq berhak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Suparman mengatakan, sikap mangkir Rizieq tidak akan menguntungkan dirinya sendiri.

"Kalau sikap begini, ya, saya ingatkan lagi Habib. Kalau sifat begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan bagi Habib dalam proses persidangan ini," ujar Suparman.

"Karena proses persidangan ini tidak boleh ada yang menghambat persidangan ini. Semua kita harus taati persidangan ini," lanjut dia.

Baca juga: Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Bila Rizieq Shihab tak mau sidang digelar secara virtual, kata Suparman, Rizieq bisa menyampaikannya melalui eksepsi.

"Kesempatan Habib itu untuk mengajukan keberatan. Mungkin kalau seperti ini, karena Habib tidak mau hadir di persidangan secara online, silakan di situ (eksepsi) disampaikan," tutur Suparman.

"Karena kalau Habib dengan cara seperti ini, sidang tetap jalan, yang rugi adalah Habib," imbuhnya.

Suparman kemudian meminta tanggapan Rizieq, tetapi Rizieq tetap diam.

Baca juga: Naik Pitam karena Dipaksa Sidang, Rizieq Shihab: Saya Didorong! Saya Dihinakan!

Majelis hakim akhirnya memberikan waktu kepada Rizieq untuk merenung. Sidang pun ditunda hingga Selasa (23/3/2021).

"Habib ada haknya kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021, ya. Mudah-mudahan Habib nanti bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau emosi tidak bisa berpikir dengan jernih," kata Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com