Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Desak Kepolisian Lacak dan Tangkap Pelanggan PSK di Bawah Umur

Kompas.com - 23/03/2021, 09:06 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian agar melacak dan menangkap pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Desakan tersebut muncul lantaran baru-baru ini praktik prostitusi yang melibatkan belasan anak di bawah umur diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Praktik tersebut dilakukan di hotel milik salah satu figur publik, yakni Cynthiara Alona. Hotel berbintang tiga itu berlokasi di Larangan, Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Buru Muncikari Lain Terkait Prostitusi Anak di Hotel Milik Cynthiara Alona

Hotel milik Cynthiara Alona ditutup pada Senin (22/3/2021) lalu karena dijadikan tempat prostitusi. Dia juga ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan. Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

"Komnas Perlindungan Anak tidak hanya mendorong si pelaku, yakni germo, muncikari, atau penyedia tempat yang membiarkan terjadinya prostitusi online itu dipidana," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon, Senin (22/3/2021).

"Pelanggannya juga harus dipidana," imbuh dia.

Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup Pemkot Tangerang

Pelacakan dan penangkapan para pelanggan dari hotel milik Cynthiara, menurut Arist, dapat dengan mudah dilakukan oleh kepolisian.

"Ini kan dimiliki oleh salah seorang artis. Pasti ada relasi (atau) hubungan antar artis dengan pelanggan. (Pelanggan) di luar masyarakat-masyarakat biasa, karena dilakukan melalui online," papar Arist.

Arist menyebut, pihak kepolisian dapat menjerat para pelanggan itu dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak.

"Pasalnya, setiap orang yang melakukan hubungan seksual kepada anak di bawah usia, apakah dia (prostitusi) online atau PSK atau apapun, pokoknya dia melakukan (hubungan) seksual kepada anak dibawah usia 18, itu dapat dipidana minimal 5 tahun (dan) maksimal 15 tahun," tutur Arist.

Arist menyatakan, pelanggan itu sudah sepatutnya ditangkap lantaran mereka harus bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Selain menangkap pelanggan tersebut, kata Arist, beberapa pihak lain juga sepatutnya bertanggungjawab atas praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Bukan saja pelanggan, tapi kurir yang mengantar dan menyediakan. (Lalu) Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan," tutur dia.

Ia menambahkan bahwa muncikari dan pemilik hotel memang sudah seharusnya ditangkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com