Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Desak Kepolisian Lacak dan Tangkap Pelanggan PSK di Bawah Umur

Kompas.com - 23/03/2021, 09:06 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian agar melacak dan menangkap pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Desakan tersebut muncul lantaran baru-baru ini praktik prostitusi yang melibatkan belasan anak di bawah umur diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Praktik tersebut dilakukan di hotel milik salah satu figur publik, yakni Cynthiara Alona. Hotel berbintang tiga itu berlokasi di Larangan, Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Buru Muncikari Lain Terkait Prostitusi Anak di Hotel Milik Cynthiara Alona

Hotel milik Cynthiara Alona ditutup pada Senin (22/3/2021) lalu karena dijadikan tempat prostitusi. Dia juga ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan. Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

"Komnas Perlindungan Anak tidak hanya mendorong si pelaku, yakni germo, muncikari, atau penyedia tempat yang membiarkan terjadinya prostitusi online itu dipidana," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon, Senin (22/3/2021).

"Pelanggannya juga harus dipidana," imbuh dia.

Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup Pemkot Tangerang

Pelacakan dan penangkapan para pelanggan dari hotel milik Cynthiara, menurut Arist, dapat dengan mudah dilakukan oleh kepolisian.

"Ini kan dimiliki oleh salah seorang artis. Pasti ada relasi (atau) hubungan antar artis dengan pelanggan. (Pelanggan) di luar masyarakat-masyarakat biasa, karena dilakukan melalui online," papar Arist.

Arist menyebut, pihak kepolisian dapat menjerat para pelanggan itu dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak.

"Pasalnya, setiap orang yang melakukan hubungan seksual kepada anak di bawah usia, apakah dia (prostitusi) online atau PSK atau apapun, pokoknya dia melakukan (hubungan) seksual kepada anak dibawah usia 18, itu dapat dipidana minimal 5 tahun (dan) maksimal 15 tahun," tutur Arist.

Arist menyatakan, pelanggan itu sudah sepatutnya ditangkap lantaran mereka harus bertanggungjawab dengan perbuatannya.

Selain menangkap pelanggan tersebut, kata Arist, beberapa pihak lain juga sepatutnya bertanggungjawab atas praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Bukan saja pelanggan, tapi kurir yang mengantar dan menyediakan. (Lalu) Seperti misalnya di hotel ada keterlibatan sekuriti, ya sekuriti juga bisa dikenakan," tutur dia.

Ia menambahkan bahwa muncikari dan pemilik hotel memang sudah seharusnya ditangkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com