JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen adalah bentuk apresiasi terhadap budaya.
Dia menjelaskan, ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi harus ditempatkan di tempat yang tinggi dan tidak digunakan untuk mengamen.
"Kebijakan (melarang ondel-ondel sarana ngamen) ini diambil justru untuk mengapresiasi dan menempatkan ondel-ondel sebagai budaya luhur kita, budaya bangsa, termasuk budaya Betawi di tempat yang baik," kata Riza dalam keterangan suara, Minggu (28/3/2021).
Riza mengatakan, ondel-ondel tidak semestinya digunakan untuk mengamen atau bahkan mengemis dan meminta-minta.
Baca juga: Bakal Ditertibkan, Pengamen Ondel-ondel Ditawari Ikut Sanggar Betawi
Riza mengatakan, Pemprov akan mencari solusi untuk para seniman ondel-ondel yang sering mengamen agar bisa tetap eksis dengan kesenian, tetapi tidak mengurangi nilai budaya dari ondel-ondel.
"Kami akan carikan tempat bagi mereka (pengamen ondel-ondel) yang selama ini mengamen dan sebagainya. Dinas Kebudayaan sudah membuat satu konsep yang baik," kata Riza.
Menurut Riza, pelarangan mengamen dengan ondel-ondel diambil Pemprov DKI karena banyaknya gangguan dari pengamen ondel-ondel di pinggir jalan sehingga pertunjukan yang dulunya dianggap sakral kini dinilai sebagai gangguan oleh sebagian masyarakat.
"Kami tidak ingin ondel-ondel ini hadir di jalan," ucap Riza.
Baca juga: Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen
Pemprov DKI resmi memberikan sosialisasi larangan ondel-ondel dijadikan sebagai sarana mengamen melalui akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki pada Rabu (24/3/2021) lalu.
Dalam unggahan di akun itu disebutkan bahwa ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis, atau meminta uang.
Perda sanksi yang digunakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.