JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkap fakta bahwa korban pencabulan oleh kakek di Pademangan Jakarta Utara sempat mendapat ancaman akan dibunuh jika melapor ke keluarga.
Untuk diketahui, pelaku berinisial TS (54), adalah seorang kakek yang tega mencabuli cucu perempuannya sendiri, KO, bocah berusia 7 tahun.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya, nanti akan dibunuh mereka," tutur Guruh di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kakek di Pademangan Cabuli Cucu Berusia 7 Tahun hingga Tewas
TS mengaku sudah delapan kali melakukan pencabulan terhadap korban. Pencabulan dilakukan saat KO mandi, korban akhirnya mengalami infeksi pada organ vitalnya.
"Infeksi pada saluran vagina, pada kandung kemihnya merambat ke ginjal, kemudian duburnya juga terjadi infeksi," kata Guruh.
Pada Senin 22 Maret sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengalami kejang-kejang, dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Setelah dilakukan perawatan, korban meninggal dunia karena mengalami infeksi pada organ vitalnya pada 30 Maret 2021
Pihak rumah sakit kemudian menghubungi pihak kepolisian karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana terhadap korban.
Baca juga: Kakek di Pademangan Mengaku Sudah 8 Kali Cabuli Cucunya hingga Tewas
Kemudian pada hari yang sama Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap TS di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.