PADA musim kampanye pemilu adalah wajar para politisi mengobral janj-janji manis agar dipilih oleh rakyat. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Satu di antara sekian banyak janji yang dijanjikan agar dipilih oleh mayoritas rakyat Jakarta untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta adalah janji tidak akan menggusur rakyat.
Setelah terpilih menjadi gubernur Jakarta, Anies Baswedan menepati janji dengan menolong para warga yang sudah telanjur tergusur untuk memperoleh hak mereka atas tempat bermukim baru tanpa kehilangan kesempatan mencari nafkah seperti sebelum digusur.
Namun kemudian terberitakan bahwa pada beberapa lokasi di Jakarta telah terjadi penggusuran warga secara melanggar hukum, HAM mau pun agenda pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati para anggota PBB termasuk Indonesia sebagai pedoman pembangunan planet bumi abad XXI tanpa merusak alam dan tanpa menyengsarakan manusia.
Apabila peristiwa penggusuran yang diberitakan benar-benar sesuai dengan kenyataan maka wajar apabila berbagai pihak menuduh Gubernur Anies ingkar janji.
Namun akibat pada masa karantina diri akibat pagebluk Corona, saya belum pernah menyaksikan peristiwa-peristiwa penggusuran di berbagai lokasi di Jakarta dengan mata di kepala saya sendiri maka sebagai seorang umat Nasrani saya tidak berani gegabah menghakimi sesuai ajaran Yesus Kristus tentang “jangan menghakimi”.
Apalagi tersiar pula kabar berita bahwa yang menggusur bukan Pemprov DKI namun perusahaan swasta mau pun BUMN yang mendayagunakan jasa Satpol PP untuk mengawal penggusuran secara paksa terhadap rakyat.
Melalui naskah sederhana ini dengan kerendahan hati saya memberanikan diri memohon perkenan sentuhan kemanusiaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mohon Pak Gub Anies berkenan menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa pada setiap peristiwa penggusuran dengan tentu saja keberpihakan ke rakyat miskin sesuai makna adiluhur sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
Apa pun dalih dan alasannya, setiap peristiwa penggusuran tidak sesuai dengan janji kampanye calon gubernur Jakarta tetap sepenuhnya merupakan tanggung jawab gubernur Jakarta untuk mencegah dan/atau menanggulangi demi kepentingan wong cilik yang tidak berdaya melawan penggusuran yang dilakukan secara melanggar hukum, HAM, agenda Pembangunan Berkelanjutan, UUD 1945 dan Pancasila. Merdeka!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.