Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Jam Buka Restoran di Jakarta Diharapkan Bisa Layani Warga yang Buka Puasa dan Sahur

Kompas.com - 15/04/2021, 18:13 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap, perpanjangan jam operasional rumah makan dan restoran selama Ramadhan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya saat waktu buka puasa dan sahur.

"Mudah-mudahan memberikan pelayanan bagi masyarakat Jakarta, khususnya dalam rangka buka puasa dan sahur," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Tak Diperpanjang, Jam Operasional Restoran di Kota Tangerang Tetap Sampai Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan

Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kelonggaran waktu operasional, yakni sampai pukul 22.30 WIB.

Selain itu, pelaku usaha rumah makan dan restoran juga diperbolehkan untuk beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB.

Aturan pelonggaran jam operasional tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021.

Baca juga: Disparekraf DKI: Restoran Tidak Boleh Tampilkan Pertunjukan DJ Selama Ramadhan

Sementara itu, untuk layanan pesan antar, pelaku usaha rumah makan diizinkan membuka tempat usahanya selama 24 jam.

Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi restoran yang berada di dalam mal.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, restoran di mal mengikuti jam operasional mal yang sudah ditentukan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Andri menuturkan, mengatakan SK Gubernur sudah menyebutkan secara spesifik restoran atau tempat makan di luar mal yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelonggaran Jam Operasional Restoran Saat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

Namun, dalam kepgub tersebut, restoran di dalam mal yang termasuk tenant dari mal akan mengikuti jam operasional mal.

Jam operasional mal sendiri tidak diperpanjang dengan alasan sudah tiga kali diperpanjang sejak dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau mal ini sudah (sering) diperpanjang, mulai jam 19.00, 20.00, sampai 21.00 WIB," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com