JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 3 Mei 2021. Keputusan perpanjangan kembali PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021.
Dengan diperpanjangnya lagi PPKM mikro, Anies kembali memberikan imbauan kepada warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 9/2021, Pertegas Perpanjangan Kembali PPKM Mikro
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang. Jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan)," kata Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Anies mengatakan, Ramadhan harus dijadikan momentum untuk memperketat protokol kesehatan setelah kegiatan ibadah diizinkan kembali. Dia mengingatkan agar masyarakat selalu menaati protokol kesehatan dengan telah diizinkannya tempat ibadah dibuka pada bulan Ramadhan.
"Jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.