Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Jakarta yang Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR Sehari Sebelum Lebaran, Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/04/2021, 06:10 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta membolehkan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 membayar tunjangan hari raya (THR) sehari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi jika akan membayar THR sehari sebelum Lebaran.

Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Wajib Berikan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Syaratnya, perusahaan harus melakukan dialog dengan buruh atau pekerja untuk mencapai kesepakatan secara tertulis.

"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR keagamaan tahun 2021 dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan," kata Andri dalam SE yang diteken 14 April 2021.

Hasil kesepakatan tersebut nantinya harus dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta, bisa langsung ke kantor Disnakertrans DKI di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52 Jakarta Pusat atau melalui email thr@jakarta.go.id.

Pelaporan pembayaran THR juga harus disampaikan oleh perusahaan yang membayar THR tepat waktu.

Baca juga: Penerima BST di Kota Tangerang Hanya 20.000 Orang, Pemkot Protes ke Kemensos

"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021," ucap Andri.

Andri menekankan, perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dilarang menggugurkan kewajiban membayar THR dengan cara tidak menunda pemberian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang berlaku saat ini, setiap perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Agar perusahaan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com