Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Dorong Perusahaan Swasta Segera Bayarkan THR Karyawan

Kompas.com - 25/04/2021, 22:42 WIB
Muhammad Naufal,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau perusahaan swasta di Kota Tangerang agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

"Sudah kasih imbauan ke perusahaan swasta (perihal pembayaran THR)," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui sambungan telepon, Minggu (25/4/2021).

"Saya sudah perintahkan Disnaker (Dinas Ketenaga Kerjaan) dari sejak awal, ketika Menaker menyatakan harus memang membayarkan THR," sambung dia.

Arief mengaku, Pemkot Tangerang hanya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk memberikan imbauan kepada perusahaan swasta.

Baca juga: Pemkot Tangerang Pastikan THR untuk ASN Akan Segera Dibayarkan

Perihal pendampingan proses pembayaran THR tersebut, lanjut Arief, merupakan tupoksi dari Pemerintah Banten.

"Pengawasaan perusahaan itu sekarang dilakukan oleh (pemerintah) provinsi. Kewenangannya provinsi," ujar politikus Demokrat itu.

Arief berujar, banyak perusahaan swasta yang mengeluhkan soal pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Menurut dia, pengawas perusahaan dari Pemerintah Banten itu memiliki sumber daya yang terbatas.

"Pengawas perusahaan di provinsi juga terbatas banget. Sedangkan kami mau masuk, bukan kewenangan kami," paparnya.

Meski demikian, bila ada karyawan perusahaan swasta yang memiliki keluhan perihal pembayaran THR 2021, maka dapat segera melaporkan hal tersebut ke pengawas di pemprov.

"Jadi, kalo ada keluhan apa segala macem, didorong ke pengawasan di provinsi," tutur dia.

Baca juga: Pemerintah Buka Posko THR, Bisa Diakses Daring dan Luring

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk tidak membayarkan THR, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi pada tahun 2021 sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya, maka THR wajib dibayarkan penuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com