TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau perusahaan swasta di Kota Tangerang agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
"Sudah kasih imbauan ke perusahaan swasta (perihal pembayaran THR)," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui sambungan telepon, Minggu (25/4/2021).
"Saya sudah perintahkan Disnaker (Dinas Ketenaga Kerjaan) dari sejak awal, ketika Menaker menyatakan harus memang membayarkan THR," sambung dia.
Arief mengaku, Pemkot Tangerang hanya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk memberikan imbauan kepada perusahaan swasta.
Baca juga: Pemkot Tangerang Pastikan THR untuk ASN Akan Segera Dibayarkan
Perihal pendampingan proses pembayaran THR tersebut, lanjut Arief, merupakan tupoksi dari Pemerintah Banten.
"Pengawasaan perusahaan itu sekarang dilakukan oleh (pemerintah) provinsi. Kewenangannya provinsi," ujar politikus Demokrat itu.
Arief berujar, banyak perusahaan swasta yang mengeluhkan soal pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Menurut dia, pengawas perusahaan dari Pemerintah Banten itu memiliki sumber daya yang terbatas.
"Pengawas perusahaan di provinsi juga terbatas banget. Sedangkan kami mau masuk, bukan kewenangan kami," paparnya.
Meski demikian, bila ada karyawan perusahaan swasta yang memiliki keluhan perihal pembayaran THR 2021, maka dapat segera melaporkan hal tersebut ke pengawas di pemprov.
"Jadi, kalo ada keluhan apa segala macem, didorong ke pengawasan di provinsi," tutur dia.
Baca juga: Pemerintah Buka Posko THR, Bisa Diakses Daring dan Luring
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk tidak membayarkan THR, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi pada tahun 2021 sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya, maka THR wajib dibayarkan penuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.