TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak mewajibkan warganya yang hendak bepergian di wilayah aglomerasi Jabodetabek untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"SIKM ditujukan untuk orang-orang yang akan bepergian keluar wilayah aglomerasi," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal
Peraturan perihal SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem.
Berikut kriteria pemohon, tata cara, dan dokumentasi yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Lurah Gebang Raya L Nasih menyebut, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kalangan, yakni:
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo
Nasih lantas menuturkan beberapa dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu: